Aqiqah merupakan salah satu sunnah dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam praktiknya, sering muncul pertanyaan apakah sebaiknya menggunakan kambing jantan atau betina untuk aqiqah anak perempuan. Artikel ini akan mengupas tuntas berbagai aspek yang berkaitan dengan pemilihan jenis kelamin kambing untuk aqiqah berdasarkan panduan syariat Islam dan pendapat ulama.
Pengertian Aqiqah dan Dasar Hukumnya
Aqiqah adalah proses penyembelihan hewan ternak, biasanya kambing, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran seorang anak. Hukum aqiqah sendiri berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang menyatakan bahwa setiap anak yang lahir tergadaikan dengan aqiqahnya.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Waktu yang disunnahkan untuk melaksanakan aqiqah adalah pada hari ketujuh setelah kelahiran. Jika tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan pada hari keempat belas atau kedua puluh satu.
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang digunakan untuk aqiqah harus memenuhi beberapa syarat, seperti umur minimal satu tahun untuk kambing, bebas dari cacat, dan tidak sedang hamil.
Jumlah Hewan Aqiqah
Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan cukup satu ekor.
Jenis Kelamin Hewan Aqiqah
Tidak ada ketentuan khusus dalam syariat Islam mengenai jenis kelamin hewan aqiqah. Baik kambing jantan maupun betina diperbolehkan untuk dijadikan aqiqah.
Pendapat Ulama Tentang Jenis Kelamin Hewan Aqiqah
Ulama dari berbagai mazhab seperti Syafi’i, Hambali, Maliki, dan Hanafi sepakat bahwa baik kambing jantan maupun betina boleh digunakan untuk aqiqah, tanpa ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan.
Dengan demikian, dalam praktik aqiqah untuk anak perempuan, orang tua dapat memilih antara kambing jantan atau betina sesuai dengan kemampuan dan ketersediaan. Yang terpenting adalah memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dan melaksanakannya dengan niat yang tulus sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT.