Aqiqah Perempuan: Berapa Kambing yang Harus Disembelih? Panduan Lengkap & Rujukan Syar’i

Retno Susanti

Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang bayi. Perbedaan pendapat mengenai jumlah hewan kurban aqiqah untuk bayi perempuan dan laki-laki telah memunculkan berbagai penafsiran dan pemahaman di kalangan umat muslim. Artikel ini akan membahas secara detail jumlah kambing yang dianjurkan untuk aqiqah perempuan, merujuk pada berbagai sumber dan dalil, serta mempertimbangkan konteks sosial dan ekonomi.

Dalil dan Pendapat Ulama Mengenai Aqiqah

Hukum aqiqah telah disepakati oleh mayoritas ulama sebagai sunnah muakkadah. Namun, perbedaan pendapat muncul terkait jumlah hewan yang harus disembelih, khususnya untuk bayi perempuan. Hadits yang sering dijadikan rujukan adalah hadits dari Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh beberapa sahabat. Tidak ada hadits yang secara eksplisit menyebutkan perbedaan jumlah hewan aqiqah antara laki-laki dan perempuan.

Hadits yang paling sering dikutip adalah hadits riwayat Ahmad dan Abu Dawud yang menyebutkan, “‘Ala kulli waladin fidya’tuhu dhabh (untuk setiap anak laki-laki, fidiahnya adalah menyembelih kambing)”. Hadits ini tidak secara langsung menyebutkan jumlah kambing untuk anak perempuan.

Perbedaan pendapat ulama muncul dari interpretasi terhadap hadits ini dan hadits-hadits lain yang terkait. Sebagian ulama berpendapat bahwa jumlah kambing untuk aqiqah baik laki-laki maupun perempuan adalah sama, yaitu dua ekor kambing. Pendapat ini didasarkan pada pemahaman bahwa hadits tersebut hanya menyebutkan jumlah untuk anak laki-laki karena konteks hadits tersebut membahas tentang fidiah (tebusan) atas suatu kewajiban yang tidak terpenuhi. Sedangkan aqiqah dianggap sebagai bentuk syukur dan ibadah yang dianjurkan untuk dilakukan baik laki-laki maupun perempuan.

Sebagian ulama lain berpendapat bahwa jumlah kambing untuk aqiqah perempuan adalah satu ekor kambing. Pendapat ini didasarkan pada kaidah fiqih tentang taqlid (mengikuti) dan tafsîr bi al-ma’rûf (menafsirkan dengan yang ma’ruf/diketahui). Mereka berargumentasi bahwa meskipun tidak ada hadits yang secara eksplisit menyebutkan jumlah kambing untuk perempuan, namun praktik yang telah umum dilakukan dan diketahui selama ini di banyak komunitas muslim adalah menyembelih satu ekor kambing untuk perempuan.

BACA JUGA:   Aqiqah Nurul Hayat Malang: Layanan Aqiqah Terpercaya dan Berkualitas

Pendapat Imam Syafi’i dan Imam Malik Mengenai Aqiqah

Para imam mazhab juga memiliki pendapat yang beragam mengenai aqiqah. Meskipun tidak ada konsensus yang bulat, kita dapat melihat bagaimana masing-masing mazhab menafsirkan hukum aqiqah dan jumlah hewan yang disembelih.

Imam Syafi’i, misalnya, cenderung berpendapat bahwa aqiqah untuk laki-laki dan perempuan sama, yaitu dua ekor kambing. Namun, fleksibilitas dalam fiqih Syafi’i memungkinkan penyesuaian jumlah kambing berdasarkan kemampuan ekonomi. Jika seseorang hanya mampu menyembelih satu ekor kambing, maka hal tersebut dibolehkan.

Sedangkan Imam Malik, berdasarkan Mazhab Maliki, juga cenderung mengikuti pendapat bahwa aqiqah untuk laki-laki dua ekor dan untuk perempuan satu ekor. Namun, seperti halnya mazhab-mazhab lain, mazhab Maliki juga memiliki ruang interpretasi dan penyesuaian berdasarkan kondisi ekonomi dan kemampuan.

Pertimbangan Ekonomi dan Sosial dalam Menentukan Jumlah Kambing Aqiqah

Selain rujukan syar’i, pertimbangan ekonomi dan sosial juga perlu dipertimbangkan dalam menentukan jumlah kambing aqiqah. Aqiqah bukan sekadar kewajiban ritual, tetapi juga merupakan bentuk berbagi kebahagiaan dan rezeki kepada sesama. Jika seseorang memiliki kemampuan ekonomi yang terbatas, mengurangi jumlah kambing menjadi satu ekor tidaklah menjadi masalah. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan keikhlasan dalam berbagi dengan orang lain.

Pada konteks sosial, menyesuaikan jumlah kambing aqiqah juga dapat mempertimbangkan tradisi dan kebiasaan setempat. Di beberapa komunitas muslim, menyelenggarakan aqiqah dengan satu ekor kambing untuk perempuan telah menjadi praktik yang umum dan diterima. Hal ini menunjukkan pentingnya mempertimbangkan aspek sosial dan kultural dalam pelaksanaan aqiqah.

Keutamaan dan Hikmah Aqiqah

Melakukan aqiqah, baik untuk laki-laki maupun perempuan, memiliki berbagai keutamaan dan hikmah. Di antara keutamaan tersebut adalah sebagai ungkapan rasa syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak. Aqiqah juga merupakan bentuk pemenuhan sunnah Rasulullah SAW, sekaligus mendekatkan diri kepada-Nya.

BACA JUGA:   Paket Aqiqah Terdekat: Panduan Lengkap Memilih Jasa Aqiqah Berkualitas

Selain itu, aqiqah juga memiliki hikmah sosial, yaitu sebagai bentuk berbagi rezeki dan mempererat tali silaturahmi dengan keluarga dan kerabat. Sebagian daging aqiqah dibagikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan, sehingga aqiqah dapat berkontribusi pada kesejahteraan sosial.

Kesimpulan Alternatif: Mengutamakan Niat dan Kemampuan

Dari berbagai rujukan dan pendapat yang telah dibahas, tidak terdapat satu kesimpulan yang mutlak mengenai jumlah kambing aqiqah untuk perempuan. Yang lebih penting adalah niat yang ikhlas dan kemampuan ekonomi orang tua. Menyembelih satu atau dua ekor kambing bagi perempuan dapat dibenarkan, selama dilakukan dengan niat yang baik dan sesuai dengan kemampuan finansial. Penting untuk merujuk pada ulama atau tokoh agama terpercaya di lingkungan masing-masing untuk mendapatkan bimbingan dan fatwa yang sesuai dengan konteks.

Praktik Aqiqah di Berbagai Komunitas Muslim

Perlu diperhatikan bahwa praktik aqiqah di berbagai komunitas muslim bisa bervariasi. Di beberapa daerah, tradisi aqiqah untuk perempuan mungkin hanya satu ekor kambing, sementara di daerah lain bisa dua ekor atau bahkan lebih, tergantung pada kemampuan ekonomi dan adat istiadat setempat. Keanekaragaman ini menunjukkan betapa pentingnya memahami konteks sosial budaya dalam melaksanakan ibadah aqiqah. Yang terpenting adalah niat yang tulus untuk melaksanakan sunnah Nabi dan berbagi dengan sesama. Konsultasi dengan pemimpin agama setempat sangat dianjurkan untuk mendapatkan panduan yang sesuai dengan tradisi dan hukum Islam di wilayah masing-masing.

Also Read

Bagikan:

Tags