Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah salah satu tradisi dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Dalam bahasa, aqiqah berarti rambut yang tumbuh di kepala bayi saat lahir. Secara syariat, aqiqah merupakan penyembelihan hewan tertentu sebagai wujud syukur kepada Allah SWT atas nikmat kelahiran anak, yang juga diikuti dengan pencukuran rambut bayi dan pemberian nama yang baik.
Hukum Aqiqah
Menurut pendapat Imam Syafi’i, aqiqah adalah sunnah muakkad, yaitu sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini didasarkan pada hadis Nabi Muhammad SAW yang menyatakan bahwa setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelih pada hari ketujuh dari kelahirannya, rambutnya dicukur, dan diberi nama.
Pelaksanaan Aqiqah
Aqiqah disarankan dilakukan pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Jika tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan kapan saja sebelum anak baligh. Untuk anak lelaki, disunnahkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk anak perempuan satu ekor kambing.
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang digunakan untuk aqiqah harus memenuhi syarat tertentu, seperti usia yang sudah cukup (satu tahun untuk kambing, dua tahun untuk sapi, dan lima tahun untuk unta), sehat, tidak cacat, dan tidak kurus.
Pembagian Daging Aqiqah
Daging aqiqah disarankan untuk dibagikan kepada kerabat, tetangga, dan terutama kepada orang-orang yang membutuhkan. Sebagian ulama juga menganjurkan untuk memakan sebagian dari daging tersebut sebagai bentuk syukur.
Aqiqah dalam Konteks Modern
Di zaman modern, aqiqah tidak hanya menjadi simbol syukur, tetapi juga sebagai sarana untuk berkumpul dan berbagi kebahagiaan dengan keluarga dan masyarakat. Aqiqah seringkali diintegrasikan dengan acara sosial lainnya, seperti kenduri atau syukuran.
Aqiqah merupakan tradisi yang kaya akan makna dan memiliki nilai yang mendalam dalam Islam. Melalui aqiqah, orang tua diingatkan akan tanggung jawab mereka dalam mendidik anak sesuai dengan ajaran Islam. Selain itu, aqiqah juga menjadi sarana untuk berbagi kebahagiaan dan keberkahan dengan orang lain.