Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) bagi umat Islam yang baru dikaruniai seorang anak. Aqiqah dilakukan dengan menyembelih hewan kurban, biasanya kambing atau domba, pada hari ketujuh kelahiran bayi. Namun, terdapat perbedaan pendapat mengenai jumlah hewan kurban yang harus disembelih untuk anak perempuan, sehingga perlu dikaji lebih dalam berdasarkan dalil dan pendapat para ulama. Artikel ini akan membahas secara rinci hukum aqiqah, jumlah hewan kurban untuk anak perempuan, tata cara pelaksanaannya, serta beberapa hal penting lainnya yang perlu diperhatikan.
Hukum Aqiqah dan Dalil-Dalilnya
Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, sebagaimana ditegaskan dalam berbagai hadits Nabi Muhammad SAW. Kewajiban melaksanakan aqiqah ini ditekankan karena merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas karunia seorang anak. Beberapa hadits yang menjelaskan tentang aqiqah antara lain:
-
Hadits Riwayat Ahmad: Dari Anas bin Malik RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya.” (HR. Ahmad). Hadits ini menekankan pentingnya aqiqah dan beberapa amalan yang menyertainya.
-
Hadits Riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi: Dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, “Rasulullah SAW bersabda: “Untuk anak laki-laki disembelih satu kambing, dan untuk anak perempuan disembelih satu kambing.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi). Hadits ini menjadi rujukan utama bagi sebagian ulama dalam menentukan jumlah hewan aqiqah.
Hadits-hadits di atas menunjukkan anjuran kuat untuk melaksanakan aqiqah. Meskipun bukan fardhu (wajib), meninggalkan aqiqah termasuk meninggalkan sunnah yang sangat dianjurkan. Keutamaan aqiqah meliputi penghapusan dosa bagi orang tua, sebagai bentuk rasa syukur, dan sebagai wujud permohonan doa agar anak tumbuh sehat dan berbakti.
Perbedaan Pendapat Ulama Mengenai Jumlah Hewan Aqiqah untuk Anak Perempuan
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai jumlah hewan aqiqah untuk anak perempuan. Perbedaan ini sebagian besar didasarkan pada pemahaman terhadap hadits yang menyebutkan jumlah hewan kurban.
-
Pendapat Pertama: Satu Kambing/Domba. Pendapat ini berdasarkan hadits riwayat Abu Dawud dan Tirmidzi yang menyebutkan bahwa untuk anak perempuan disembelih seekor kambing. Pendukung pendapat ini berpendapat bahwa hadits tersebut merupakan dalil yang kuat dan cukup untuk dijadikan pedoman.
-
Pendapat Kedua: Setengah Kambing/Domba. Pendapat ini berargumen bahwa karena anak perempuan “setengah” dari anak laki-laki (dalam konteks harta warisan), maka hewan aqiqahnya juga “setengah” dari hewan aqiqah anak laki-laki. Namun, pendapat ini kurang kuat karena tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan hal tersebut dalam Al-Quran maupun Hadits.
-
Pendapat Ketiga: Satu Kambing/Domba (lebih utama jika dua). Pendapat ini cenderung lebih kompromi. Meskipun satu kambing sudah cukup memenuhi syarat, namun dianjurkan untuk menyembelih dua kambing untuk mendapatkan keutamaan yang lebih besar. Pendapat ini menggabungkan antara kemudahan dan keutamaan.
Implementasi dan Pendapat Mazhab
Meskipun terdapat perbedaan pendapat, mayoritas ulama sepakat bahwa aqiqah anak perempuan minimal satu ekor kambing/domba. Beberapa mazhab juga memberikan pandangannya:
-
Mazhab Hanafi: Mazhab Hanafi cenderung mengikuti pendapat yang menganjurkan satu ekor kambing untuk anak perempuan.
-
Mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hanbali: Ketiga mazhab ini juga cenderung mengikuti pendapat yang sama, yaitu satu ekor kambing untuk anak perempuan. Namun, sebagian ulama dari mazhab ini juga memberikan kelonggaran dan tidak mempersoalkan jika hanya menyembelih setengah kambing.
Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah
Tata cara pelaksanaan aqiqah meliputi beberapa hal penting:
-
Waktu Pelaksanaan: Waktu yang paling utama adalah pada hari ketujuh kelahiran bayi. Jika terlambat, aqiqah tetap dianjurkan dilakukan kapan saja.
-
Jenis Hewan: Hewan yang disembelih adalah kambing atau domba yang memenuhi syarat syar’i (sehat, tidak cacat, dan cukup umur). Tidak diperbolehkan menggunakan hewan yang sakit, pincang, buta, atau kurus.
-
Penyembelihan: Penyembelihan harus dilakukan oleh orang yang ahli dan dengan menyebut nama Allah SWT.
-
Pembagian Daging: Sebagian daging aqiqah dibagikan kepada keluarga, tetangga, dan fakir miskin. Sebagian lainnya dapat dikonsumsi oleh keluarga yang mengadakan aqiqah.
-
Doa dan Niat: Sebelum dan sesudah penyembelihan, dianjurkan untuk membaca doa dan niat aqiqah.
Syarat Hewan Kurban Aqiqah
Syarat hewan kurban aqiqah sama dengan syarat hewan kurban Idul Adha, yaitu:
- Sehat: Hewan harus dalam keadaan sehat walafiat, tidak cacat, dan tidak sakit.
- Cukup Umur: Untuk kambing, umumnya berusia minimal 6 bulan.
- Tidak Cacat: Hewan tidak boleh memiliki cacat fisik yang signifikan seperti pincang, buta, atau telinga yang rusak.
- Bukan Hewan Haram: Hewan harus halal dikonsumsi menurut syariat Islam.
Pertimbangan Ekonomi dan Sosial
Dalam praktiknya, pelaksanaan aqiqah juga perlu mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial keluarga. Jika kondisi ekonomi keluarga sulit, maka cukup menyembelih satu kambing untuk anak perempuan, bahkan jika memungkinkan hanya sebagian dari satu ekor kambing. Yang terpenting adalah niat yang tulus dan upaya untuk melaksanakan sunnah ini sesuai kemampuan. Lebih baik melakukan aqiqah meskipun sederhana daripada sama sekali tidak melakukannya. Intinya, keikhlasan dan semangat untuk menjalankan perintah agama jauh lebih penting dari pada jumlah hewan kurban. Berbagi daging aqiqah kepada orang yang membutuhkan juga menjadi bagian penting dari ibadah ini. Semoga artikel ini dapat memberikan penjelasan yang komprehensif dan membantu dalam memahami hukum aqiqah anak perempuan.