Pengertian Puasa dalam Islam
Puasa dalam Islam adalah menahan diri dari makan, minum, dan hal-hal yang membatalkan puasa dari terbit fajar hingga terbenam matahari. Puasa, terutama di bulan Ramadan, adalah salah satu dari lima rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh setiap muslim yang mampu.
Status Puasa bagi Ibu Menyusui
Dalam Islam, ibu menyusui (busui) memiliki keringanan untuk tidak berpuasa jika dikhawatirkan akan membahayakan kesehatan dirinya atau bayinya. Hal ini didasarkan pada prinsip Islam yang mengutamakan keselamatan dan kesehatan umatnya.
Pandangan Medis Terhadap Puasa Busui
Secara medis, puasa oleh busui dapat dilakukan asalkan kondisi kesehatan ibu dan bayi dalam keadaan baik. Jika asupan nutrisi ibu cukup dan terhidrasi dengan baik, puasa tidak akan mempengaruhi kualitas dan kuantitas ASI secara signifikan.
Kriteria Busui yang Diperbolehkan untuk Tidak Puasa
Busui diperbolehkan untuk tidak berpuasa jika:
- Bayi berusia di bawah 6 bulan dan masih ASI eksklusif.
- Busui mengalami kondisi kesehatan tertentu yang memerlukan asupan nutrisi dan cairan secara teratur.
- Terdapat kekhawatiran yang kuat akan terjadinya dehidrasi atau penurunan produksi ASI yang dapat mempengaruhi kesehatan bayi.
Hukum Syariat Mengenai Puasa Busui
Menurut Mazhab Syafi’i, busui yang tidak berpuasa karena khawatir akan kesehatan diri atau bayinya, wajib mengganti puasa (qadha) setelah Ramadan. Jika khawatir akan kesehatan bayinya saja, busui juga harus membayar fidyah.
Tips Menjalankan Puasa bagi Busui
Bagi busui yang memutuskan untuk berpuasa, beberapa tips yang dapat diikuti adalah:
- Pastikan asupan nutrisi dan cairan tercukupi saat sahur dan berbuka.
- Monitor kondisi kesehatan diri dan bayi secara berkala.
- Jika terjadi tanda-tanda dehidrasi atau penurunan kualitas ASI, segera batalkan puasa dan konsultasi dengan dokter.
Puasa merupakan ibadah yang memiliki banyak hikmah dan manfaat, namun Islam juga mengajarkan untuk tidak membebani diri melebihi kemampuan. Bagi busui, keputusan untuk berpuasa atau tidak harus didasarkan pada pertimbangan kesehatan dan kebutuhan bayi. Dengan demikian, busui dapat menjalankan ibadah puasa dengan bijak dan tanpa mengabaikan tanggung jawabnya sebagai pemberi ASI bagi bayinya.