Pengertian Aqiqah
Aqiqah adalah salah satu tradisi dalam Islam yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Aqiqah biasanya dilakukan dengan menyembelih kambing atau domba pada hari ketujuh setelah kelahiran anak. Namun, bagaimana jika aqiqah dilakukan setelah hari ketujuh?
Hukum Aqiqah Setelah Hari Ketujuh
Menurut ulama Syafiiyah dan Hanabilah, aqiqah setelah hari ketujuh adalah boleh dan sah. Mereka berpendapat bahwa waktu pelaksanaan aqiqah dimulai sejak anak dilahirkan hingga anak tersebut baligh.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Dalam tradisi Islam, aqiqah disunnahkan untuk dilakukan pada hari ketujuh. Jika tidak memungkinkan, pelaksanaan bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Bahkan, beberapa pendapat menyatakan bahwa aqiqah boleh dilakukan kapan saja sebelum anak mencapai usia baligh.
Dalil-dalil Tentang Aqiqah
Hadits Nabi Muhammad SAW menyebutkan bahwa setiap anak tergadaikan dengan aqiqahnya yang disembelihkan pada hari ke-7, dicukur rambutnya, dan diberi nama. Namun, ada juga hadits yang menyebutkan bahwa aqiqah bisa dilakukan pada hari ke-7, ke-14, atau ke-21.
Pelaksanaan Aqiqah di Masyarakat
Di Indonesia, banyak masyarakat Muslim yang melakukan aqiqah setelah anaknya berumur lebih dari 7 hari, bahkan lebih dari 40 hari. Ini menunjukkan adanya fleksibilitas dalam pelaksanaan aqiqah sesuai dengan kemampuan dan kondisi masing-masing keluarga.
Aqiqah dan Tanggung Jawab Orangtua
Jika orangtua belum melakukan aqiqah hingga anaknya baligh, tanggung jawab aqiqah beralih kepada anak tersebut. Orangtua masih dianjurkan untuk melaksanakan aqiqah selama anak belum melakukannya sendiri, meskipun anak sudah dewasa.
Artikel ini telah mengulas tentang aqiqah yang dilakukan setelah hari ketujuh dari kelahiran anak. Dari pengertian, hukum, waktu pelaksanaan, dalil-dalil, praktik di masyarakat, hingga tanggung jawab orangtua, kita dapat melihat bahwa aqiqah adalah tradisi yang kaya akan nilai dan fleksibel dalam pelaksanaannya.