Aqiqah adalah salah satu tradisi yang sangat dihargai dalam Islam, yang dilakukan sebagai bentuk syukur atas kelahiran seorang anak. Artikel ini akan menjelaskan secara rinci tentang konsep aqiqah yang dilakukan ketika bayi berumur 7, 14, atau 21 hari, menggali lebih dalam ke dalam hukum, syarat, dan tata cara pelaksanaannya.
Pengertian Aqiqah
Aqiqah berasal dari kata Arab ‘aq, yang berarti ‘memotong’. Dalam konteks ini, aqiqah merujuk pada prosesi pemotongan rambut bayi yang baru lahir dan penyembelihan hewan tertentu sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas kelahiran anak tersebut.
Hukum Aqiqah
Dalam Islam, aqiqah dianggap sebagai sunnah muakkadah, yaitu suatu amalan yang sangat dianjurkan. Berdasarkan hadis dari Rasulullah SAW, setiap anak yang lahir tergadai dengan aqiqahnya yang sebaiknya dilaksanakan pada hari ketujuh setelah kelahiran.
Waktu Pelaksanaan Aqiqah
Meskipun disarankan untuk melaksanakan aqiqah pada hari ketujuh, jika tidak memungkinkan, maka bisa dilakukan pada hari ke-14 atau ke-21. Hal ini memberikan keluarga fleksibilitas untuk mempersiapkan aqiqah sesuai dengan kemampuan mereka.
Syarat Hewan Aqiqah
Hewan yang digunakan untuk aqiqah biasanya adalah kambing atau domba yang sehat dan bebas cacat. Untuk anak laki-laki, disunnahkan menyembelih dua ekor, sedangkan untuk anak perempuan, satu ekor.
Tata Cara Pelaksanaan Aqiqah
Prosesi aqiqah meliputi beberapa langkah, mulai dari persiapan hewan, proses penyembelihan, hingga pembagian dagingnya. Daging hewan aqiqah disunnahkan untuk dibagikan dalam keadaan sudah dimasak.
Aqiqah dan Modernitas
Di era modern, banyak keluarga yang memilih untuk menggunakan jasa layanan aqiqah untuk memudahkan proses pelaksanaan. Hal ini dianggap sah selama memenuhi syarat-syarat yang telah ditetapkan dalam syariat Islam.
Artikel ini telah mengulas tentang konsep aqiqah dalam Islam, yang merupakan tradisi penting yang dilakukan saat bayi berumur 7, 14, atau 21 hari. Dengan memahami hukum, syarat, dan tata cara pelaksanaannya, umat Islam dapat melaksanakan aqiqah dengan baik dan benar sesuai dengan ajaran agama.