Aqiqah atau Qurban: Mana yang Didahulukan dan Hukumnya dalam Islam

Ibu Nani

Aqiqah dan qurban merupakan dua ibadah sunnah dalam Islam yang memiliki kesamaan dalam hal penyembelihan hewan ternak. Namun, keduanya memiliki tujuan dan waktu pelaksanaan yang berbeda. Perbedaan ini seringkali menimbulkan pertanyaan: mana yang didahulukan, aqiqah atau qurban? Artikel ini akan membahas secara detail hukum dan tata cara pelaksanaan kedua ibadah tersebut untuk menjawab pertanyaan tersebut, serta memberikan pemahaman yang komprehensif berdasarkan berbagai sumber rujukan Islam.

Pengertian dan Tujuan Aqiqah

Aqiqah secara bahasa berarti "memotong rambut". Secara istilah, aqiqah adalah menyembelih hewan ternak (kambing, domba, atau sapi) sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang bayi muslim. Hewan tersebut disembelih pada hari ketujuh kelahiran bayi, meskipun diperbolehkan hingga mencapai usia 14 hari. Jika melebihi 14 hari, maka dianjurkan untuk disedekahkan saja.

Tujuan utama aqiqah adalah mensyukuri nikmat Allah SWT atas kelahiran sang bayi yang sehat dan selamat. Selain itu, aqiqah juga dimaksudkan sebagai bentuk pembersihan dan penyucian bagi bayi dari dosa-dosa asal (original sin) yang diyakini sebagian ulama. Aqiqah juga mengandung unsur syiar Islam dan berbagi kebahagiaan dengan sesama, khususnya keluarga dan masyarakat sekitar melalui daging aqiqah yang dibagikan. Dalam beberapa riwayat disebutkan bahwa Rasulullah SAW sangat menganjurkan untuk melaksanakan aqiqah, bahkan menganggapnya sebagai sunnah yang sangat dianjurkan (sunnah muakkadah).

Beberapa ulama juga berpendapat bahwa aqiqah sebagai bentuk pengganti kurban bagi orang yang tidak mampu berkurban pada hari raya Idul Adha. Namun, ini bukan merupakan dalil utama aqiqah, mengingat aqiqah lebih fokus pada kelahiran anak.

Pengertian dan Tujuan Qurban

Qurban, atau kurban, berasal dari kata "qurba" yang berarti dekat. Qurban merupakan ibadah menyembelihan hewan ternak (kambing, domba, sapi, atau unta) yang dilakukan pada Hari Raya Idul Adha dan beberapa hari setelahnya (hari tasyrik, yaitu tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah). Ibadah ini merupakan ibadah sunnah muakkadah bagi yang mampu.

BACA JUGA:   Jenis Kambing Aqiqah Anak Perempuan: Panduan Lengkap & Rekomendasi

Tujuan utama qurban adalah mendekatkan diri kepada Allah SWT, meneladani ketaatan Nabi Ibrahim AS, dan berbagi dengan sesama. Hewan qurban dibagi menjadi tiga bagian: sepertiga untuk diri sendiri, sepertiga untuk keluarga, dan sepertiga untuk diberikan kepada fakir miskin dan orang-orang yang membutuhkan. Qurban juga mengandung makna pengorbanan dan keikhlasan dalam beribadah kepada Allah SWT. Dalam konteks sejarah, qurban juga terkait dengan peristiwa besar yang dialami oleh Nabi Ibrahim AS yang hampir mengorbankan putranya, Ismail AS, atas perintah Allah SWT. Allah SWT kemudian menggantinya dengan seekor domba.

Hukum Aqiqah dan Qurban

Aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, sedangkan qurban hukumnya sunnah muakkadah bagi mereka yang mampu secara ekonomi. Perbedaan antara sunnah muakkadah dan sunnah biasa terletak pada tingkat anjurannya. Sunnah muakkadah sangat dianjurkan untuk dikerjakan, sementara sunnah biasa dianjurkan namun tidak sekuat sunnah muakkadah. Kegagalan melaksanakan aqiqah tidak membatalkan ibadah lainnya, namun tetap dianjurkan untuk melaksanakannya sedini mungkin. Begitu pula dengan qurban, kegagalan melaksanakannya tidak dihukumi haram, tetapi seseorang tetap dianjurkan untuk melaksanakannya apabila memiliki kemampuan.

Kedua ibadah ini, meskipun sunnah, memiliki nilai ibadah yang tinggi dan dianjurkan untuk dikerjakan. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya mensyukuri nikmat Allah SWT, berbagi dengan sesama, serta meneladani ketaatan para nabi.

Urutan Pelaksanaan Aqiqah dan Qurban

Tidak ada dalil yang secara tegas menentukan mana yang didahulukan antara aqiqah dan qurban. Keduanya merupakan ibadah yang berdiri sendiri dan memiliki waktu pelaksanaannya masing-masing. Aqiqah dilakukan saat kelahiran bayi, sedangkan qurban dilakukan pada hari raya Idul Adha.

Oleh karena itu, jika seseorang memiliki bayi dan juga mampu melaksanakan qurban, maka keduanya dapat dilaksanakan secara terpisah. Aqiqah dikerjakan pada hari ketujuh atau paling lambat hari keempat belas kelahiran bayi, sedangkan qurban dilaksanakan pada hari raya Idul Adha. Tidak ada kewajiban untuk mendahulukan salah satu di atas lainnya. Urutan pelaksanaan disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi masing-masing individu.

BACA JUGA:   Mengabadikan Momen Manis: Panduan Lengkap Fotografi Bayi Usia 1 Bulan

Namun, jika kemampuan ekonomi terbatas, maka aqiqah sebaiknya didahulukan. Aqiqah merupakan ibadah yang terkait langsung dengan kelahiran sang bayi dan memiliki batasan waktu pelaksanaan yang lebih terbatas dibandingkan dengan qurban.

Ketentuan Hewan untuk Aqiqah dan Qurban

Ketentuan hewan yang disembelih untuk aqiqah dan qurban memiliki persamaan dan perbedaan. Baik aqiqah maupun qurban, hewan yang disembelih haruslah hewan yang halal, sehat, dan tidak cacat.

Untuk aqiqah: Untuk bayi laki-laki, disembelih dua ekor kambing/domba, sedangkan untuk bayi perempuan satu ekor kambing/domba. Namun, jika orang tua hanya mampu menyembelih satu ekor untuk laki-laki atau mampu menyembelih lebih dari satu ekor untuk perempuan, maka hal tersebut diperbolehkan.

Untuk qurban: Hewan yang disembelih untuk qurban harus memenuhi syarat tertentu, seperti usia minimal, jenis kelamin, dan kesehatan hewan. Syarat ini berbeda-beda tergantung jenis hewan yang dipilih (kambing, domba, sapi, atau unta). Ketentuan hewan qurban diatur lebih rinci dalam syariat Islam.

Kesimpulan (Tidak termasuk dalam permintaan)

Perbedaan antara aqiqah dan qurban terletak pada waktu pelaksanaan dan tujuannya. Aqiqah dilakukan saat kelahiran bayi sebagai bentuk syukur dan pembersihan, sedangkan qurban dilakukan pada Idul Adha sebagai bentuk pengorbanan dan kedekatan diri kepada Allah SWT. Tidak ada urutan yang harus didahulukan antara keduanya. Pelaksanaan aqiqah dan qurban disesuaikan dengan kemampuan dan waktu masing-masing individu. Yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan pelaksanaan sesuai dengan syariat Islam. Jika memiliki kemampuan, maka sebaiknya keduanya dijalankan sebagai bentuk ibadah dan rasa syukur kepada Allah SWT.

Also Read

Bagikan:

Tags