Aqiqah Kambing Jantan atau Betina: Panduan Lengkap Hukum dan Sunnah

Dewi Saraswati

Aqiqah merupakan ibadah sunnah yang dianjurkan bagi umat Islam untuk menyembelih hewan ternak sebagai bentuk rasa syukur atas kelahiran seorang bayi. Hukum aqiqah sendiri telah banyak dibahas dalam berbagai hadits dan kitab fikih, namun seringkali muncul pertanyaan mengenai jenis kelamin hewan yang disembelih, khususnya kambing. Apakah kambing jantan (jantan) atau betina (biti) lebih utama untuk aqiqah? Artikel ini akan membahas secara detail hukum dan sunnah terkait aqiqah kambing jantan atau betina, dengan mengacu pada berbagai sumber dan pendapat ulama.

1. Dalil-Dalil Hukum Aqiqah dalam Islam

Hukum aqiqah adalah sunnah muakkadah, artinya sunnah yang sangat dianjurkan. Hal ini berdasarkan beberapa hadits Nabi Muhammad SAW, antara lain:

  • Hadits dari Abu Hurairah RA: Nabi SAW bersabda, “Setiap bayi tergadai dengan aqiqahnya, yang disembelih untuknya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama.” (HR. Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah, dan lainnya). Hadits ini menunjukkan anjuran kuat untuk melakukan aqiqah. Tidak ada penjelasan spesifik mengenai jenis kelamin hewan yang digunakan dalam hadits ini.

  • Hadits dari Aisyah RA: Aisyah RA meriwayatkan bahwa Nabi SAW melakukan aqiqah untuk cucu beliau, Hasan dan Husein, dengan menyembelih dua ekor kambing. (HR. Bukhari dan Muslim). Hadits ini menunjukkan contoh praktik aqiqah Nabi SAW, namun kembali, tidak ada penjelasan detail tentang jenis kelamin kambing yang disembelih.

Dari hadits-hadits di atas, dapat disimpulkan bahwa aqiqah hukumnya sunnah muakkadah, dan tidak ada penjabaran spesifik mengenai jenis kelamin hewan yang harus digunakan. Ini menjadi dasar perdebatan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama.

2. Pendapat Ulama Mengenai Jenis Kelamin Hewan Aqiqah

Meskipun tidak ada dalil yang secara eksplisit menyebutkan jenis kelamin hewan aqiqah, beberapa ulama memberikan pendapat berdasarkan kaidah fikih dan pemahaman mereka terhadap hadits. Secara umum, mayoritas ulama berpendapat bahwa baik kambing jantan maupun betina boleh digunakan untuk aqiqah. Perbedaan pendapat lebih terletak pada preferensi, bukan pada hukumnya.

BACA JUGA:   Aqiqah: Tradisi Syukur dalam Islam

Sebagian ulama cenderung merekomendasikan kambing jantan karena dianggap lebih baik dan lebih besar ukurannya, sehingga dagingnya lebih banyak dan bisa dibagikan kepada lebih banyak orang. Ini sesuai dengan semangat berbagi dan beramal saleh dalam ibadah aqiqah.

Ulama lain berpendapat bahwa tidak ada perbedaan hukum antara kambing jantan dan betina. Yang penting adalah memenuhi syarat hewan aqiqah yang telah ditentukan dalam syariat Islam, seperti sehat, cukup umur, dan tidak cacat. Pendapat ini didasarkan pada prinsip keumuman dalil yang tidak membatasi jenis kelamin hewan aqiqah.

3. Syarat-Syarat Hewan Aqiqah yang Sah

Terlepas dari jenis kelamin, hewan aqiqah, baik kambing, domba, maupun unta, harus memenuhi beberapa syarat agar aqiqah dianggap sah:

  • Sehat: Hewan aqiqah harus sehat, tidak sakit atau cacat yang mengurangi nilai dan kualitas dagingnya.
  • Cukup Umur: Hewan aqiqah harus telah mencapai usia yang cukup untuk disembelih, sesuai dengan ketentuan syariat. Umur minimal yang umum digunakan adalah sesuai dengan standar kehalalan setempat, misal minimal 6 bulan untuk kambing.
  • Tidak Cacat: Hewan aqiqah tidak boleh memiliki cacat fisik yang signifikan, seperti pincang, buta, atau penyakit menular.
  • Halal: Hewan tersebut harus halal untuk dikonsumsi menurut syariat Islam.
  • Tidak Kurban: Hewan aqiqah berbeda dengan hewan kurban. Hewan kurban memiliki syarat dan ketentuan tersendiri yang berbeda dengan aqiqah.

Pemilihan hewan yang memenuhi syarat ini sangat penting agar aqiqah diterima Allah SWT dan menjadi ibadah yang bernilai.

4. Jumlah Hewan Aqiqah Berdasarkan Jenis Kelamin Bayi

Jumlah hewan aqiqah disesuaikan dengan jenis kelamin bayi. Untuk bayi laki-laki, dianjurkan menyembelih dua ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan, satu ekor kambing. Ini berdasarkan hadits dan praktik Nabi SAW. Namun, jika orangtua kesulitan menyediakan dua ekor kambing untuk bayi laki-laki, maka cukup satu ekor kambing saja. Hal yang terpenting adalah niat ikhlas dan kesungguhan dalam melaksanakan ibadah aqiqah.

BACA JUGA:   Sensitivitas Gigi pada Ibu Menyusui: Penyebab dan Solusi

Perlu diingat, jika orang tua mampu, maka dianjurkan untuk tetap melaksanakan sesuai sunnah yaitu dua ekor untuk bayi laki-laki dan satu ekor untuk bayi perempuan.

5. Praktik Aqiqah di Berbagai Masyarakat Muslim

Praktik aqiqah di berbagai masyarakat muslim memiliki variasi, terutama dalam hal jenis hewan yang digunakan dan tata cara penyembelihannya. Walaupun demikian, inti dari aqiqah tetap sama, yaitu sebagai bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi dan sebagai wujud berbagi kepada sesama. Di beberapa daerah, selain kambing, domba juga menjadi pilihan yang umum. Bahkan, di beberapa negara, unta juga bisa digunakan sebagai hewan aqiqah, terutama di daerah yang memiliki akses mudah terhadap unta. Yang terpenting adalah tetap memperhatikan syarat-syarat hewan aqiqah yang telah dijelaskan sebelumnya.

6. Distribusi Daging Aqiqah

Daging aqiqah sebaiknya dibagikan kepada kerabat, tetangga, fakir miskin, dan orang-orang yang membutuhkan. Sebagian daging boleh juga dikonsumsi oleh keluarga yang mengadakan aqiqah. Hal ini sesuai dengan semangat berbagi dan kepedulian sosial dalam Islam. Dengan membagi daging aqiqah, kita dapat mempererat tali silaturahmi dan membantu mereka yang kurang mampu. Distribusi daging aqiqah juga dapat menjadi ajang dakwah dan memperkenalkan ajaran Islam kepada masyarakat luas. Sebaiknya daging aqiqah dibagikan selagi masih segar untuk menjaga kualitas dan kebersihannya.

Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang aqiqah kambing jantan atau betina. Pada akhirnya, yang terpenting adalah niat yang ikhlas dan kesungguhan dalam menjalankan ibadah aqiqah, serta kepatuhan pada syariat Islam dalam pemilihan dan penyembelihan hewan aqiqah. Konsultasikan dengan ulama atau tokoh agama setempat jika masih terdapat keraguan atau pertanyaan lebih lanjut.

Also Read

Bagikan:

Tags