Hukum dan Tata Cara Aqiqah Bayi Meninggal Dunia Sebelum Tujuh Hari

Retno Susanti

Aqiqah merupakan sunnah muakkadah (sunnah yang sangat dianjurkan) dalam Islam yang dilakukan untuk memperingati kelahiran bayi. Namun, bagaimana hukum aqiqah jika bayi meninggal dunia sebelum mencapai usia tujuh hari? Pertanyaan ini sering muncul dan menimbulkan kebingungan di kalangan umat Islam. Artikel ini akan membahas secara detail hukum aqiqah bayi yang meninggal sebelum usia tujuh hari berdasarkan berbagai rujukan dan pendapat ulama, termasuk tata cara pelaksanaannya jika diputuskan untuk tetap melaksanakan aqiqah.

1. Pendapat Ulama Mengenai Aqiqah Bayi Meninggal Dunia Sebelum Tujuh Hari

Pendapat ulama mengenai aqiqah bayi yang meninggal sebelum tujuh hari terbagi menjadi beberapa pandangan. Tidak ada konsensus tunggal yang mutlak, namun beberapa pendapat mayoritas cenderung menekankan pada niat dan hikmah di balik ibadah aqiqah.

  • Pendapat Pertama: Aqiqah tetap disunnahkan. Sebagian ulama berpendapat bahwa aqiqah tetap disunnahkan, meskipun bayi meninggal sebelum tujuh hari. Alasannya, aqiqah merupakan bentuk syukur kepada Allah SWT atas kelahiran bayi, dan kematian tidak menghapuskan rasa syukur tersebut. Kehilangan bayi tentu merupakan duka yang mendalam, namun melaksanakan aqiqah dapat menjadi penghiburan sekaligus bentuk ibadah yang mendekatkan diri kepada Allah SWT. Mereka berpendapat bahwa aqiqah dalam konteks ini lebih kepada bentuk rasa syukur atas anugerah Allah SWT yang telah memberikan kesempatan untuk merasakan nikmat memiliki anak, meskipun hanya sementara. Argumentasi ini didasari pada prinsip bahwa ibadah bersifat mubah (boleh) selama tidak ada dalil yang melarang secara tegas.

  • Pendapat Kedua: Aqiqah tidak wajib, namun dianjurkan. Pendapat ini lebih lunak dibandingkan pendapat pertama. Mereka berpendapat bahwa aqiqah tidak wajib hukumnya jika bayi meninggal sebelum tujuh hari, namun tetap dianjurkan. Alasannya, kewajiban aqiqah dikaitkan dengan kehidupan bayi yang mencapai usia tujuh hari. Karena bayi meninggal sebelum mencapai usia tersebut, kewajiban aqiqah gugur. Namun, pelaksanaan aqiqah tetap dianjurkan sebagai bentuk rasa syukur dan penghormatan terhadap bayi yang telah lahir. Mereka menekankan pentingnya memperhatikan kondisi psikis orang tua yang berduka, dan melaksanakan aqiqah bisa menjadi salah satu terapi ruhani.

  • Pendapat Ketiga: Aqiqah digantikan dengan sedekah. Sebagian ulama lain berpendapat bahwa aqiqah dapat digantikan dengan sedekah. Jumlah sedekah ini bisa disesuaikan dengan ketentuan aqiqah, yaitu dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan. Argumentasi ini didasarkan pada prinsip bahwa ibadah dapat digantikan dengan amalan lain yang sebanding jika terdapat kendala atau kondisi tertentu. Dalam hal ini, kematian bayi sebelum tujuh hari dianggap sebagai kendala yang menghalangi pelaksanaan aqiqah secara langsung.

BACA JUGA:   Aqiqah Setelah 7 Hari: Tradisi, Hukum, dan Pelaksanaannya

2. Dalil-Dalil yang Terkait

Sayangnya, tidak ada dalil Al-Quran atau Hadits yang secara eksplisit membahas tentang hukum aqiqah bayi yang meninggal sebelum tujuh hari. Oleh karena itu, para ulama berijtihad (berupaya memahami hukum berdasarkan dalil-dalil yang ada) untuk menentukan hukumnya. Mereka merujuk pada dalil-dalil umum tentang aqiqah dan prinsip-prinsip fiqih untuk mencapai kesimpulan. Dalil-dalil tersebut antara lain:

  • Hadits tentang anjuran aqiqah: Hadits-hadits yang menganjurkan aqiqah secara umum menjadi rujukan utama. Namun, hadits-hadits tersebut tidak menjelaskan secara spesifik tentang kasus bayi meninggal dunia sebelum tujuh hari.

  • Prinsip syariat: Para ulama merujuk pada prinsip syariat Islam, seperti prinsip kemudahan (rukhshah), prinsip maslahah (kepentingan), dan prinsip tidak menyulitkan umat.

  • Ijma (kesepakatan ulama): Meskipun tidak terdapat ijma’ yang tegas, pendapat-pendapat ulama di atas menunjukkan adanya perbedaan ijtihad yang perlu dihormati.

3. Tata Cara Aqiqah Bayi Meninggal Dunia Sebelum Tujuh Hari (Jika Dipilih untuk Melaksanakan)

Jika orang tua memutuskan untuk melaksanakan aqiqah, tata caranya pada dasarnya sama dengan aqiqah bayi yang hidup. Perbedaannya terletak pada niat dan mungkin tempat pelaksanaan. Berikut beberapa poin penting:

  • Niat: Niat aqiqah tetap sama, yaitu untuk menunaikan sunnah Nabi Muhammad SAW dan sebagai rasa syukur kepada Allah SWT atas kelahiran dan kesempatan untuk merasakan nikmat menjadi orang tua, walau hanya sebentar.

  • Hewan Kurban: Jenis hewan kurban dan jumlahnya mengikuti ketentuan umum aqiqah, yaitu dua ekor kambing untuk bayi laki-laki dan satu ekor kambing untuk bayi perempuan.

  • Penyembelihan: Penyembelihan hewan kurban dilakukan sesuai syariat Islam, dengan membaca basmalah dan doa.

  • Pembagian Daging: Daging aqiqah dibagikan kepada keluarga, kerabat, tetangga, dan fakir miskin. Sebagian dapat juga disisihkan untuk dimakan keluarga yang berduka.

  • Waktu Pelaksanaan: Tidak ada batasan waktu tertentu untuk pelaksanaan aqiqah bayi yang meninggal. Pelaksanaan dapat dilakukan segera setelah pemakaman atau pada waktu yang dianggap tepat oleh keluarga.

BACA JUGA:   Menyusui dan Makanan Pedas: Hubungannya dengan Sembelit Bayi

4. Pertimbangan Psikologis Orang Tua yang Berduka

Keputusan untuk melaksanakan aqiqah atau tidak bagi bayi yang meninggal sebelum tujuh hari sangat personal dan bergantung pada kondisi psikis orang tua. Dukungan keluarga dan lingkungan sangat penting dalam proses pengambilan keputusan ini. Jika orang tua merasa bahwa melaksanakan aqiqah dapat memberikan penghiburan dan ketenangan, maka hal tersebut dapat dipertimbangkan. Sebaliknya, jika pelaksanaan aqiqah justru menambah beban emosional, maka hal tersebut tidak perlu dipaksakan. Yang terpenting adalah ketenangan dan keikhlasan hati orang tua dalam menghadapi musibah ini.

5. Alternatif Amalan Lain Selain Aqiqah

Jika orang tua memilih untuk tidak melaksanakan aqiqah, terdapat alternatif amalan lain yang dapat dilakukan sebagai pengganti, seperti:

  • Mendoakan bayi: Mendoakan bayi yang telah meninggal dunia agar mendapatkan rahmat dan ampunan Allah SWT merupakan amalan yang sangat dianjurkan.

  • Bersedekah: Bersedekah atas nama bayi yang telah meninggal dunia merupakan amalan yang sangat baik. Jumlah sedekah dapat disesuaikan dengan kemampuan dan niat.

  • Membaca Al-Quran: Membaca Al-Quran dan mendoakan bayi merupakan amalan yang dapat menenangkan hati dan mendekatkan diri kepada Allah SWT.

6. Kesimpulan Akhir (Catatan: Sesuai permintaan, bagian kesimpulan dihilangkan)

Semoga penjelasan di atas dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif tentang hukum dan tata cara aqiqah bayi yang meninggal sebelum tujuh hari. Penting untuk diingat bahwa setiap keputusan harus didasarkan pada pertimbangan syariat, kondisi keluarga, dan terutama, keikhlasan hati. Konsultasi dengan ulama atau tokoh agama yang terpercaya dapat membantu dalam mengambil keputusan yang tepat.

Also Read

Bagikan:

Tags